BANGKA TENGAH – Dugaan aktivitas pabrik arak skala besar di Desa Kayu Besi, Kabupaten Bangka Tengah, kini bukan lagi sekadar cerita tentang tungku pembakaran, dandang raksasa, dan aroma fermentasi yang diduga mengepul dari balik kebun. Sorotan publik kini bergeser ke pertanyaan yang lebih tajam: apakah aparat penegak hukum benar-benar akan bertindak, atau kasus ini akan bernasib sama seperti banyak isu lain yang sempat ramai lalu menghilang tanpa jejak?

Di tengah derasnya informasi yang beredar mengenai dugaan produksi minuman beralkohol tradisional dalam skala besar, masyarakat mengaku mulai menunggu langkah nyata dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus).
Sebab bagi warga, persoalannya sudah bukan lagi soal ada atau tidaknya tungku pembakaran. Yang ingin diketahui publik adalah apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas yang jelas, siapa yang berada di belakangnya, dan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang dapat menjawab rasa penasaran masyarakat.
Ketika Warga Menjadi Intel, Aparat Masih Mengumpulkan Informasi?
Di tengah polemik yang berkembang, seorang warga mengaku telah menyampaikan laporan dan informasi terkait dugaan aktivitas tersebut kepada Dirkrimsus Polda Babel.
Jawaban yang diterima cukup singkat.
“Terima kasih atas informasinya, akan ditindaklanjuti,” demikian respons yang diterima pelapor pada Rabu (17/06/2026).
Jawaban itu tentu patut diapresiasi sebagai bentuk respons awal. Namun di saat yang sama, publik mulai bertanya: sampai kapan frasa “akan ditindaklanjuti” tetap menjadi janji yang berjalan di tempat?
Sebab dalam banyak kasus, kalimat tersebut kerap menjadi salah satu ungkapan paling populer di republik ini. Ia terdengar menenangkan, sopan, dan penuh harapan. Hanya saja, masyarakat berharap kalimat itu tidak berakhir sebagai penghuni tetap ruang arsip tanpa kelanjutan yang nyata.
Tradisional, Tapi Skala Produksinya Bikin Orang Mengernyitkan Dahi
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut lokasi tersebut menggunakan metode tradisional dengan tungku kayu bakar dan dandang besar.
Namun bagi masyarakat, istilah “tradisional” bukanlah kartu sakti yang otomatis menghapus pertanyaan tentang legalitas.
Sebab jika benar terdapat banyak tungku aktif, sejumlah dandang berukuran besar, serta kapasitas produksi yang diduga tidak sedikit, maka publik menilai persoalannya tidak lagi sesederhana industri rumahan.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
* Apakah aktivitas tersebut memiliki izin?
* Berapa kapasitas produksinya?
* Ke mana hasil produksinya didistribusikan?
* Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini masih menggantung di udara, sementara masyarakat terus menunggu jawaban yang lebih konkret daripada sekadar asumsi.
Jangan Sampai Baliho Penegakan Hukum Lebih Aktif dari Penegakan Hukumnya
Nada satire mulai bermunculan di tengah masyarakat.
Sebagian warga menilai apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut bisa sampai ke publik, menjadi perbincangan luas, bahkan diberitakan berbagai media, maka seharusnya aparat yang memiliki kewenangan penyelidikan jauh lebih mudah menelusuri fakta sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat lebih cepat menemukan informasi dibanding institusi yang memang memiliki perangkat, kewenangan, dan anggaran untuk melakukan penyelidikan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Sindiran lain bahkan terdengar lebih tajam.
Menurut warga, jangan sampai penegakan hukum hanya terdengar lantang saat konferensi pers, pemasangan spanduk, atau publikasi capaian kinerja. Namun ketika berhadapan dengan dugaan aktivitas yang melibatkan modal besar dan jaringan kuat, langkahnya justru berubah pelan seperti rem tangan yang belum dilepas.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Kompetisi Narasi
Masyarakat menilai apabila penyelidikan dilakukan secara serius, maka identitas pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut semestinya tidak sulit untuk ditelusuri.
Mulai dari status lahan, sumber bahan baku, jalur distribusi, hingga dokumen perizinan usaha dapat diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
Karena itu, warga berharap Dirkrimsus Polda Babel tidak berhenti pada tahap menerima informasi semata, melainkan benar-benar melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila ternyata seluruh aktivitas tersebut legal dan sesuai aturan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Kepercayaan Publik Sedang Diuji
Kasus dugaan pabrik arak di Kayu Besi kini berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan minuman beralkohol tradisional.
Di mata masyarakat, perkara ini telah berubah menjadi ujian terhadap konsistensi aparat dalam merespons informasi yang telah menjadi perhatian luas.
Semakin lama tidak ada penjelasan maupun perkembangan yang dapat diketahui publik, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan kecurigaan.
“Yang ditunggu masyarakat bukan janji. Bukan slogan. Bukan baliho penegakan hukum. Yang ditunggu adalah tindakan nyata dan hasil penyelidikan yang terbuka,” kata seorang warga.
Kini publik menanti: apakah dugaan pabrik arak skala besar di Desa Kayu Besi akan berakhir sebagai kasus yang ditelusuri hingga tuntas, atau justru menjadi satu lagi cerita yang ramai diperbincangkan sesaat sebelum perlahan tenggelam dalam tumpukan laporan yang sama-sama berstatus ‘akan ditindaklanjuti’.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
















