Example floating
Example floating
Berita

Duduk Perkara Isu Pengolahan Timah di Bangka, CV TGV: Kami Mitra Resmi PT. TIMAH, Bukan Ilegal 

9
×

Duduk Perkara Isu Pengolahan Timah di Bangka, CV TGV: Kami Mitra Resmi PT. TIMAH, Bukan Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SUNGAILIAT, BANGKA — Menyikapi dinamika pemberitaan yang berkembang pesat terkait aktivitas pengolahan (penggorengan) pasir timah yang menyeret nama salah satu kuasa dari CV TGV, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

 

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (23/6) malam di salah satu kafe di kawasan Sungailiat, pihak CV TGV menegaskan bahwa kedudukan hukum (legal standing) perusahaan mereka adalah sebagai mitra resmi dari PT Timah Tbk. Oleh karena itu, seluruh aktivitas operasional yang dilakukan berada di bawah payung hukum yang sah.

 

 

Kuasa dari CV TGV, Perwakilan dari Pihak Akbar, menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara operasional dapur penggorengan tersebut. Menurutnya, proses pengeringan pasir timah merupakan bagian dari pemenuhan klausul kontrak atau syarat formil yang diwajibkan oleh PT Timah Tbk selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

 

“Dapur penggorengan yang kami kerjakan itu diketahui PT Timah. Kami menyetorkan pasir timah dalam kondisi kering. Dari dasar hukum itulah para pemilik CV melakukan proses pengeringan tersebut,” ujar Perwakilan Akbar di hadapan awak media.

 

Perwakilan Akbar juga menambahkan bahwa bahan baku pasir timah tersebut diperoleh secara legal dari konsesi wilayah IUP PT Timah yang mereka kelola di seputaran Pulau Bangka.

 

 

Pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya narasi atau penggiringan opini publik yang menyudutkan, seolah-olah komoditas timah hasil pengolahan tersebut akan diperjualbelikan secara bebas ke pasar gelap (ilegal).

 

Faktanya, pos atau lokasi penggorengan tersebut merupakan objek yang diawasi secara ketat.

 

Lokasi penggorengan dijaga secara berkala oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan. Pasir timah tersebut dikategorikan sebagai barang strategis milik negara yang tidak dapat diperjualbelikan di luar prosedur kemitraan.

 

Menutup klarifikasinya, Perwakilan Akbar selaku kuasa dari CV TGV mengimbau kepada seluruh instansi media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sama secara profesional (bersinergi) demi pembangunan Kabupaten Bangka.

 

Pihak perusahaan menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal merupakan prioritas utama mereka. Penambang yang dibina merupakan warga asli Kabupaten Bangka yang diberikan legalitas agar dapat bekerja dengan layak dan aman.

 

CV TGV berharap kejadian kisruh informasi seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kondusivitas iklim investasi dan situasi sosial di Kabupaten Bangka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *